SISTEM KESEHATAN NASIONAL DAERAH
(SKD)
(SKD)

Disusun Oleh :
M. YUNUS
M. YUNUS
1221004
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
STIKES TENGKU MAHARATU
PEKANBARU
PEKANBARU
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sistem kesehatan terdiri dari semua
pencegahan medis pribadi layanan perawatan, diagnosis, perawatan, dan
rehabilitasi (layanan untuk mengembalikan fungsi dan kemandirian)-ditambah lembaga
dan personel yang menyediakan layanan ini dan pemerintah, masyarakat, dan
organisasi swasta dan instansi yang pelayanan keuangan.
Sistem perawatan kesehatan dapat
dilihat sebagai kompleks terdiri dari tiga komponen yang saling terkait:
orang-orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan, konsumen kesehatan yang
disebut perawatan; orang-orang yang memberikan layanan kesehatan-para
profesional dan praktisi disebut penyedia kesehatan; dan pengaturan sistematis
untuk memberikan perawatan kesehatan-lembaga publik dan swasta yang
mengorganisasikan, merencanakan, mengatur, keuangan, dan mengkoordinasikan
layanan yang disebut lembaga atau organisasi dari sistem perawatan kesehatan.
Komponen kelembagaan termasuk rumah sakit, klinik, dan lembaga rumah-kesehatan;
perusahaan asuransi dan program yang membayar untuk layanan seperti Blue Cross
/ Blue Shield, dikelola rencana perawatan seperti organisasi pemeliharaan
kesehatan (HMO), dan pilihan penyedia organisasi (PPO) dan hak program seperti
Medicare dan Medicaid (pemerintah federal dan negara bagian program bantuan
publik). lembaga-lembaga lainnya adalah sekolah-sekolah profesional yang
melatih siswa untuk karir di bidang kesehatan medis, masyarakat, gigi, dan
sekutu profesi kesehatan, seperti perawatan. Juga termasuk adalah
lembaga-lembaga dan asosiasi yang penelitian dan memantau kualitas layanan
perawatan kesehatan; penyedia lisensi dan akreditasi dan lembaga; lokal, negara
bagian, dan nasional masyarakat profesional, dan perusahaan yang menghasilkan
teknologi medis, peralatan, dan obat-obatan.
Sebagian besar interaksi antara tiga
komponen dari sistem perawatan kesehatan terjadi secara langsung antara
konsumen perawatan kesehatan individu dan penyedia. interaksi lainnya adalah
tidak langsung dan impersonal seperti program imunisasi atau skrining untuk
mendeteksi penyakit, dilakukan oleh badan kesehatan publik untuk seluruh
populasi. Semua pemberian perawatan kesehatan, bagaimanapun, tergantung pada
interaksi antara ketiga komponen. Kemampuan untuk mendapatkan keuntungan dari
perawatan kesehatan tergantung pada kemampuan individu atau kelompok untuk
mendapatkan masuk ke sistem perawatan kesehatan. Proses mendapatkan masuk ke
sistem perawatan kesehatan ini disebut sebagai akses, dan banyak faktor yang
dapat mempengaruhi akses ke perawatan kesehatan.
1.2
Tujuan
1. Agar mahasiswa memahami Sistem
Kesehatan Daerah.
2. Agar mahasiswa mengetahui ruang
lingkup Sistem Kesehatan Daerah.
· Upaya Kesehatan
· Pembiayaan Kesehatan
· Jaminan Pembiayaan
Kesehatan
· Sumber Daya
Manusia Kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sistem Kesehatan Daerah
Sistem kesehatan daerah menguraikan
secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya
manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan
masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam
penyelenggaran pembangunan kesehatan di daerah.
Dalam era desentralisasi yang sudah
dijalankan oleh berbagai daerah termasuk DKI, untuk segi pelayanan
kesehatan juga sudah di pusatkan ke daerah masing-masing. Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara sudah mulai menerapkan sistem kesehatan
daerah,yang diatur dalam peraturan daerah no.4 tahun 2009, mengenai Sistem
Kesehatan Daerah.
Kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota. Ini berarti bahwa dalam
rangka otonomi daerah, Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung
jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dalam
menjalankan fungsinya Rumah Sakit memiliki standar pelayanan .
Standar pelayanan Rumah Sakit Daerah
adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik,
pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan baik rawat inap maupun
rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit.
(Permenkes no.228/Menkes/SK/III/2002 Tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah).
Sistem Kesehatan daerah sebagai
upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
1. Secara
merata, berkeadilan, berkelanjutan dan saling mendukung dengan upaya
pembangunan daerah lainnya.
2. Menjunjung
tinggi dan menghormati hak asasi manusia, martabat manusia, kemajemukan nilai sosial budaya dan
kemajemukan nilai keagamaan.
2.2 Ruang Lingkup Sistem Kesehatan Daerah
2.2.1 Upaya Kesehatan
Untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya
kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan
dan upaya kesehatan masyarakat.
a.
Upaya
Kesehatan Masyarakat
Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memelihara,
melindungi dan meningkatkan kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.
(Perda No.9 DKI Jakarta).
UKM dalam pelaksanaannya
dikelompokkan menjadi :
·
UKM Strata
Pertama
Merupakan UKM tingkat dasar yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan
kepada masyarakat.
·
UKM Strata
Kedua
Merupakan UKM tingkat lanjutan yaitu
yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.
·
UKM Strata
Ketiga
Merupakan UKM tingkat unggulan yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang
ditujukan kepada masyarakat.(Perda No.9 DKI Jakarta).
b. Upaya
Kesehatan Perorangan
Merupakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh swasta,
masyarakat pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan,mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan perorangan. (Perda No.9 DKI Jakarta)
Upaya Kesehatan Perorangan
dikelompokkan menjadi:
·
UKP Strata
Pertama
Merupakan UKP tingkat dasar yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan
kepada perorangan dan diselenggarakan masyarakat,swasta dan pemerintah dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
·
UKP Strata
Kedua
Merupakan UKP yang mendayagunakan
ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik kepada perorangan
terutama diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta.
·
UKP Strata
Ketiga
Merupakan UKP unggulan yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik kepada
perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta.
2.2.2 Pembiayaan Kesehatan
Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan
sebagai suatu sistem yang mengatur besarnya dan alokasi dana yang harus
disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya
kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan
masyarakat.
Saat ini pembiayaan kesehatan masih
dipegang oleh pusat,hal ini menunjukkan tidak adanya gejala kepemilikan
pemerintah daerah terhadap program kesehatan.Perlu ada suatu reposisi peran
pemerintah pusat dalam hal pembiayaan kesehatan. Alokasi pemerintah pusat perlu
memerhatikan keadaan fiskal suatu daerah.
Mekanisme pembiayaan kesehatan:
1.
Ditinjau
dari peran serta masyarakat
a.
Cuma-Cuma :
Semua biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah
b.
Peran serta
masyarakat:
·
Menanggung
sebagian (Mekanisme Subsidi)
·
Menanggung
seluruhnya (Mekanisme pasar)
2.
Ditinjau
dari cara pembayaran oleh masyarakat:
·
Cuma-Cuma
·
Pembayaran
tunai (fee for service)
·
Pembayaran
dimuka (prefaid)----Asuransi Kesehatan
Biaya kesehatan dapat ditinjau dari 2 sudut,yaitu:
1. Penyediaan
pelayanan kesehatan,merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat
menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Pemakai jasa
pelayanan adalah besarnya dana yang dimanfaatkan untuk dapat memanfaatkan jasa
pelayanan.
Sumber dana biaya kesehatan berasal dari:
1. Bersumber
dari anggaran pemerintah
2. Bersumber
dari anggaran masyarakat
3. Bantuan
biaya dari dalam dan luar negeri
4. Gabungan
anggaran pemerintah dan masyarakat.
Masalah pokok yang sering ditemui
dalam pembiayaan kesehatan :
1. Kurangnya
dana yang tersedia,kurangnya dana masih terkait dengan masih kurangnya
kesadaran dalam pengambilan keputusan akan pentingnya arti kesehatan.
2. Penyebaran
dana yang tidak sesuai
3. Pemanfaatan
dana yang tidak tepat
4. Pengelolaan
dana yang belum sempurna
5. Biaya
kesehatan yang makin meningkat.
Masalah Pembiayaan kesehatan :
1. Jumlah dana
yang selalu terbatas. Indonesia 2% GNP,Malaysia 3%,Thailand 5%,Inggris
6,1%,Jepang 6,5%,Jerman 8%,Amerika Serikat 12,7% (World Bank,1993)
2. Alokasi dana
tidak efektif,Persentase biaya pelayanan kuratif lebih besar dari pelayanan promotif
dan preventif.
3. Utilisasi
dana tidak efisien,banyak pemborosan dan penyalahgunaan.
4. Biaya kesehatan cenderung selalu meningkat.
2.2.3
Jaminan Pembiayaan Kesehatan
Solusi masalah pembiayaan kesehatan
mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar melebihi 5% PDB sesuai
rekomendasi WHO, dengan pendanaan pemerintah yang terarah untuk kegiatan public
health seperti pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan,
promosi kesehatan serta pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan
pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong untuk
berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan.
Pengembangan jaminan kesehatan dilakukan dengan
beberapa skema sebagai berikut:
1. Pengembangan
jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (JPK-Gakin).
2. Pengembangan
Jaminan Kesehatan (JK) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN)
3. Pengembangan
jaminan kesehatan berbasis sukarela
4. Pengembangan
jaminan kesehatan sektor informal:
·
Jaminan
kesehatan mikro (dana sehat)
·
Dana sosial
masyarakat
2.2.4 Sumber
Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan kesehatan sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan, upaya
kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan diarahkan
untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan
kebiasaan hidup sehat.
Untuk mewujudkan hal tersebut
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumber
daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam
pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumber daya tenaga
ksehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan,pengadaan dan
penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kerja
kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan, kemampuan daya
serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan
tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhn tersebut diselenggarakan
melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah dan/atau oleh masyarakat
trmasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan
merata. Penempatan terhadap segala jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan
kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan
yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat persyaratan mengenai sumber daya
manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit harus memiliki tenaga tetap yang
meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian,
tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan. Dimana jumlah dan jenis
sumber daya manusia tersebut harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi rumah
sakit. Rumah sakit harus memiliki data mengenai ketenagaan yang dimilikinya.
Rumah sakit dapat memperkerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan serta tenaga
asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuannya. Tenaga medis dan
tenaga kesehatan wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai
dengan standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang
berlaku,etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan
pasien.
Dalam peraturan pemerintah tentang
tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996 ditetapkan sebagai berikut:
Dalam peraturan pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
2. Sarana
kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3. Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
4. Menteri
adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan:
1. Tenaga
kesehatan terdiri dari:
·
Tenaga medis
·
Tenaga keperawatan
·
Tenaga
farmasi
·
Tenaga
kesehatan masyarakat
·
Tenaga gizi
·
Tenaga
ketrampilan fisik
·
Tenaga
keteknisian medis
2. Tenaga medis
meliputi dokter dan dokter gigi
3. Tenaga
keperawatan meliputi perawat dan bidan
4. Tenaga
kefarmasian meliputi apoteker,analis farmasi dan asisten apoteker
5. Tenaga
kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan dan
sanitarian.
6. Tenaga gizi
meliputi nutrisionis dan dietisien
7. Tenaga
ketrapian fisik meliputi fisioterapis, okupaterapis, dan terapi wicara.
8. Tenaga
keteknisian medis meliputi radiografer,radioterapis, teknisi gigi,teknisi
elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prosteik, teknisi
transfusi dan perekam medis.
Persyaratan:
1. Tenaga
kesehatan wajib memilki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang
dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
2. Tenaga
kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenga kesehatan memilki
izin dari menteri.
3. Dikecualikan
dari pemilikan izin sebagaimana dimaksud, bagi tenaga kesehatan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, diatur oleh menteri.
4. Selain izin
sebagaimana dimaksud, tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga
pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang
bersangkutan melakukan adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi,
diatur oleh mentri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesehatan merupakan salah satu
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah
kota.Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah,Pemerintah kabupaten dan
Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
Sistem kesehatan daerah menguraikan
secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya
manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan
masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam penyelenggaran
pembangunan kesehatan di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar